Sabtu, 29 Oktober 2011

UTS-Perpajakan

Mata Kuliah : Perpajakan
Semester : V
Tanggal : 28 Oktober 2011
Dosen : Rudy Pudjut Harianto,SE.,M.Si



1. Subagio tidak ber-NPWP bekerja di STIE Madani dan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 650.000,Subagio kawin dan mempunyai seorang anak.STIE Madani masuk program Jamsostek,premi JAminan Kecelakaan Kerja dan premi JAminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,5% dan Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedang Subagio membayar iuran pensiun Rp 25.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,5 % dari gaji.Hitung PPh pasal 21 !

2. Tukimin (tidak kawin) bekerja pada PT.Kualitas Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000 sebulan.Dalam tahun yang bersangkutan Tukimin menerima bonus sebesar Rp 4.750.000.Setiap bulannya Tukimin membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 65.000.Hitung PPh pasal 21 atas bonus !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar