Minggu, 30 Oktober 2011

Profesi Akuntan Publik

Perkembangan Profesi Akuntan Publik

Di Indonesia, timbulnya perusahaan-perusahaan berbentuk perseroan terbatas di masa lalu tidak banyak memberikan dorongan kepada perkembangan profesi akuntan publik, karena sebagaian besar perseroan terbatas Indonesia merupakan PT tertutup yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan keluarga atau kalangan terbatas saja.Profesi akuntan publik Indonesia mengalami perkembangan signifikan sejak awal tahun tujuh puluh-an, dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.Umumnya perusahaan-perusahaan swasta Indonesia baru memerlukan jasa audit profesi akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.
Perkembangan profesi akuntan publik pernah mendapat dorongan dari pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK 07/1979 tentang Penggunaan Laporan Pemeriksaan Akuntan Publik untuk Memperoleh Keringanan dalam Penentuan Pajak Perseroan.Perkembangan pasar modal yang diwarnai dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal,juga mendorong berkembangnya profesi akuntan publik Indonesia.

Yang Dihasilkan Oleh Profesi Akuntan Publik

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yaitu : jasa assurance,jasa atestasi dan jasa nonassurance.

Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independent yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.Pengambil keputusan memerlukan informasi yang relevan dan andal sebagai basis untuk pengambilan keputusan,oleh karena itu mereka mencari jasa assurance.
Jasa assurance lebih dikenal dengan sebutan jasa audit.Di Amerika,jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes.

Jasa Atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independent dan kompeten tentang apakah asersi sesuatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain.
Jasa atestasi profesi akuntan publik dibagi menjadi 4 :
1. Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut.Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut auditor.Auditor biasanya menyatakan suatu pendapat menganai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,posisikeuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Pemeriksaan (Examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk suatu pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.Contoh jasa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh profesi akuntan publik adalah pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan pengatur.Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh profesi akuntan publik terhadap laporan keuangan historis disebut dengan istilah audit dan akuntan publik yang menghasilkan jasa audit disebut auditor.Pemeriksaan oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis seperti misalnya terhadap informasi keuangan prospektif disebut dengan istilah pemeriksaan dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan semacam ini disebut dengan praktisi.

3. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya dibanding dengan keyakinan positif karena lingkup pprosedur yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit.Dalam menghasilkan jasa audit dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai prosedur berikut : inspeksi,observasi,konfirmasi,permintaan keterangan, pengusutan(tracing),pemeriksaan bukti pendukung (voucing),pelaksanaan ulang(reperforming) dan analisis.Dengan hanya dua prosedur (permintaan keterangan dan prosedur analitik)yang dilaksanakan dalam jasa review,akuntan publik memberikan keyakinan negatif atas asersi yang dibuat manajemen.

4. Prosedur Yang Disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik.Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik dalam menghasilkan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit dan pemeriksaan.Sebagai contoh,klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan terhadap unsur atau akun tertentu dalam suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua unsur laporan keuangan.Untuk tipe jasa ini,akuntan publik dapat menerbitkan suatu 'ringkasan temuan' atau suatu keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar